KOMPAS.com- Pembunuh mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang Bagus Prasetya Lazuardi (26) ternyata adalah ayah tiri pacar korban.
Pria berinisial ZI tersebut membunuh korban karena cemburu anak tirinya dekat dengan mahasiswa tersebut.
Berikut beberapa hal mengenai sosok pembunuh mahasiswa kedokteran UB:
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengemukakan, ada motif asmara yang melatarbelakangi pembunuhan Bagus Lazuardi.
Sang ayah tiri pacar korban rupanya tidak suka melihat kedekatan Bagus dengan anak tirinya.
Sebab, dia telah memendam perasaan terhadap pacar Bagus yang merupakan anak tirinya sendiri.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Ambil Uang Rp 3,4 Juta dari Rekening Korban
Kepada salah satu temannya, pelaku sempat menceritakan perasaannya itu.
Dia bahkan mengaku ingin menikahi anak tirinya.
"Pelaku cemburu melihat anak tirinya dekat dengan korban. Karena pelaku ternyata juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Bermula Mobil Korban Ditemukan, Teka-teki Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Mulai Terkuak
Pelaku rupanya juga sempat memindahkan uang dalam rekening korban ke rekening pribadinya.
Uang yang diambil sejumlah Rp 3,4 juta.
"Saat peristiwa pembunuhan, pelaku merampas ponsel korban dan berhasil memindah saldo di rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 3,4 juta," kata Lintar.
Ternyata pelaku kerap meminta uang kepada korban.
Melansir Tribunnews.com, pelaku berinisial ZI itu sempat mendatangi rumah duka Bagus di Jalan Letjen Suprapto Tulungagung, Jawa Timur.
Dia sempat bertakziah. Hal itu dikuatkan dengan sebuah foto yang beredar.
ZI ketika itu datang bersama TS yang merupakan pacar Bagus dan ibu TS.
"Mereka datang bertiga, TS, ayah tirinya sama ibunya," ucap seorang mantan staf di RSUD dr Iskak, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Kini tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.