Perasaan suka pelaku kepada anak tirinya sempat diungkapkan oleh pelaku kepada salah satu temannya yang sudah diperiksa sebagai saksi.
"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut, namun oleh temannya dilarang," jelasnya.
Karena cemburu, dia pun merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan membuang mayat mahasiswa kedokteran itu ke Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB hingga Terduga Pelaku Ditangkap
Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.
Warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.