SURABAYA, KOMPAS.com - Ternyata bukan hanya motif asmara, polisi juga mengungkap motif ekonomi dalam kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang Bagus Prasetyo Lazuardi.
Pembunuh mahasiswa kedokteran UB itu berinisial ZI yang ternyata adalah ayah tiri pacar korban.
Dalam pemeriksaan, terdapat bukti pelaku memindahkan uang dalam rekening bank korban ke rekening pribadinya senilai Rp 3,4 juta.
"Saat peristiwa pembunuhan, pelaku merampas ponsel korban dan berhasil memindah saldo di rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp 3,4 juta," kata kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga kerap meminta uang kepada korban, karena kesulitan ekonomi.
"Pelaku juga kerap minta uang kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Bermula Mobil Korban Ditemukan, Teka-teki Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Mulai Terkuak
Sebelumnya, polisi mengungkap motif asmara di balik kasus mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang Bagus Prasetyo Lazuardi.
ZI yang merupakan ayah tiri pacar korban ternyata memendam perasaan pada anak tirinya sendiri.
"Pelaku cemburu melihat anak angkatnya dekat dengan korban. Karena pelaku ternyata juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Perasaan suka pelaku kepada anak tirinya sempat diungkapkan oleh pelaku kepada salah satu temannya yang sudah diperiksa sebagai saksi.
"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut, namun oleh temannya dilarang," jelasnya.
Karena cemburu, dia pun merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan membuang mayat mahasiswa kedokteran itu ke Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB hingga Terduga Pelaku Ditangkap
Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.
Warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.