NGANJUK, KOMPAS.com – Pria berinisial RZ (40), warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
RZ ditangkap karena kedapatan menimbun satu ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. RZ ditangkap di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) malam.
Baca juga: Ziarah ke Pusara Sunan Ngatas Angin, Makam Sepanjang 4 Meter di Nganjuk
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta, membenarkan penangkapan ini.
“(RZ) kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB,” kata Gusti kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (14/4/2022).
Dari kediaman tersangka RZ, kata Gusti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 drum solar masing-masing berkapasitas 60 liter.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua pikap, dua buku pendistribusian, dan struk pendistribusian.
“Diamankan juga tujuh drum kosong,” beber Gusti.
Gusti melanjutkan, modus operandi yang dipakai tersangka RZ yakni dengan membeli solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Solar tersebut lantas ditimbun di rumahnya, untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.
“Solar tersebut didapat dari beberapa SPBU, kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujar Gusti.
Dalam perkara ini, lanjut Gusti, pihaknya telah memintai keterangan terhadap tiga orang. Polisi juga telah menetapkan RZ sebagai tersangka.
“Dari tiga yang kita periksa baru satu ditetapkan tersangka selaku pemilik rumah tempat solar ditimbun. Tim masih memeriksa untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya,” tutur Gusti.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka RZ diamankan di Mapolres Nganjuk.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Nganjuk Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal
Warga Mlorah ini terancam pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan atau pasal 53 Jo pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelas Gusti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.