Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 10:00 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Pria berinisial RZ (40), warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.

RZ ditangkap karena kedapatan menimbun satu ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. RZ ditangkap di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) malam.

Baca juga: Ziarah ke Pusara Sunan Ngatas Angin, Makam Sepanjang 4 Meter di Nganjuk

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta, membenarkan penangkapan ini.

“(RZ) kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB,” kata Gusti kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (14/4/2022).

Dari kediaman tersangka RZ, kata Gusti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 drum solar masing-masing berkapasitas 60 liter.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua pikap, dua buku pendistribusian, dan struk pendistribusian.

“Diamankan juga tujuh drum kosong,” beber Gusti.

Gusti melanjutkan, modus operandi yang dipakai tersangka RZ yakni dengan membeli solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Solar tersebut lantas ditimbun di rumahnya, untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.

“Solar tersebut didapat dari beberapa SPBU, kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujar Gusti.

Dalam perkara ini, lanjut Gusti, pihaknya telah memintai keterangan terhadap tiga orang. Polisi juga telah menetapkan RZ sebagai tersangka.

“Dari tiga yang kita periksa baru satu ditetapkan tersangka selaku pemilik rumah tempat solar ditimbun. Tim masih memeriksa untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya,” tutur Gusti.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka RZ diamankan di Mapolres Nganjuk.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Nganjuk Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal

Warga Mlorah ini terancam pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan atau pasal 53 Jo pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelas Gusti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
445 PPPK Pamekasan Joget Pakai Lagu Kampanye Prabowo, Pj Bupati Minta Maaf

445 PPPK Pamekasan Joget Pakai Lagu Kampanye Prabowo, Pj Bupati Minta Maaf

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com