NGANJUK, KOMPAS.com – Pria berinisial RZ (40), warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
RZ ditangkap karena kedapatan menimbun satu ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. RZ ditangkap di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) malam.
Baca juga: Ziarah ke Pusara Sunan Ngatas Angin, Makam Sepanjang 4 Meter di Nganjuk
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta, membenarkan penangkapan ini.
“(RZ) kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB,” kata Gusti kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (14/4/2022).
Dari kediaman tersangka RZ, kata Gusti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 drum solar masing-masing berkapasitas 60 liter.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua pikap, dua buku pendistribusian, dan struk pendistribusian.
“Diamankan juga tujuh drum kosong,” beber Gusti.
Gusti melanjutkan, modus operandi yang dipakai tersangka RZ yakni dengan membeli solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Solar tersebut lantas ditimbun di rumahnya, untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.
“Solar tersebut didapat dari beberapa SPBU, kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujar Gusti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.