Salin Artikel

Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

RZ ditangkap karena kedapatan menimbun satu ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. RZ ditangkap di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta, membenarkan penangkapan ini.

“(RZ) kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB,” kata Gusti kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (14/4/2022).

Dari kediaman tersangka RZ, kata Gusti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 drum solar masing-masing berkapasitas 60 liter.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua pikap, dua buku pendistribusian, dan struk pendistribusian.

“Diamankan juga tujuh drum kosong,” beber Gusti.

Gusti melanjutkan, modus operandi yang dipakai tersangka RZ yakni dengan membeli solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Solar tersebut lantas ditimbun di rumahnya, untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.

“Solar tersebut didapat dari beberapa SPBU, kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujar Gusti.

Dalam perkara ini, lanjut Gusti, pihaknya telah memintai keterangan terhadap tiga orang. Polisi juga telah menetapkan RZ sebagai tersangka.

“Dari tiga yang kita periksa baru satu ditetapkan tersangka selaku pemilik rumah tempat solar ditimbun. Tim masih memeriksa untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya,” tutur Gusti.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka RZ diamankan di Mapolres Nganjuk.

Warga Mlorah ini terancam pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan atau pasal 53 Jo pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelas Gusti.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/14/100007178/timbun-1-ton-solar-subsidi-warga-mlorah-nganjuk-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke