Polisi menemukan fakta lain, dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiga pelaku tersebut dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketika ditanya, mereka mengakui hasil pembegalan selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu tersebut," terangnya
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan dugaan barang bukti (DBB) hasil pembegalan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Adhi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang