Polisi menemukan fakta lain, dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiga pelaku tersebut dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketika ditanya, mereka mengakui hasil pembegalan selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu tersebut," terangnya
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan dugaan barang bukti (DBB) hasil pembegalan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Adhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.