Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Bojonegoro Siapkan Bukti dan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Terhadap Kapolda Jatim

Kompas.com - 11/04/2022, 18:59 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto alias Wawan mengatakan, perkara gugatan praperadilan nomor :11/ Pid.Pra/2022/PN.Sby yang didaftarkan sebelumnya telah mendapatkan surat relaas atau panggilan dari PN Surabaya.

Dalam surat relaas tersebut pihaknya diminta hadir di persidangan pada 13 April 2022 terkait perkara gugatan praperadilan atas nama Budi Irawanto sebagai pemohon dengan termohon Kapolda Jatim.

Baca juga: Pelaku Investasi Bodong Arisan Online di Bojonegoro Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi di Sleman

"Iya, hari Rabu besok rencananya panggilan sidang pertama, dan agendanya pembacaan isi gugatan praperadilan itu," kata Sholeh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Sholeh menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan semua materi gugatan praperadilan untuk disampaikan dalam persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

"Termasuk bukti Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) sebagai obyek sengketa dan ahli pidana juga kita siapkan," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam SP2Lidik yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kliennya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Dalam obyek sengketa SP2Lidik dinyatakan perkara yang diadukan kliennya bukan merupakan perkara pidana, tetapi anehnya termohon memaparkan keterangan ahli ITE.

Baca juga: Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus Chat Bupati Anna

Seharusnya, jika peristiwa yang diadukan pemohon ini bukan peristiwa pidana, maka termohon menyampaikan keterangan ahli pidana bukan ahli ITE.

Selain itu, termohon juga tidak pernah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menghadirkan ahli pidana dalam pemeriksaan sebelum pengaduannya dihentikan.

"Sehingga SP2Lidik tersebut jelas merugikan kliennya," terangnya.

Padahal, kliennya juga telah diperiksa dan telah memberikan alat bukti percakapan yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Pihaknya meyakini bahwa penghinaan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan perbuatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah tersebut merupakan delik pidana yang memenuhi unsur dan kriteria pasal 310 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan

Sholeh menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Sebab, siapapun setiap warga negara mengugat praperadilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com