Mengetahui salah satu karyawan terbaiknya tersungkur, Daud membawa Idam ke Puskesmas Condong.
Di tengah perjalanan, Idam yang merupakan warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Probolinggo tersebut mengembuskan napas terakhirnya.
Polisi langsung bergerak menangani kasus peluru nyasar tersebut.
"Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun tangan melakukan otopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya," papar Ridhlo.
Sejumlah barang disita, seperti senapan angin, kardus sasaran latihan tembak, 134 peluru, kaus dan celana. Daud pun segera diamankan.
Sehari berselang, Polres Probolinggo menetapkan Daud sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Daud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Daud yang merupakan warga Sumbersari, Jember dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dia dianggap lalai hingga membuat orang meninggal dunia.
Air mata Daud menetes saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).
Dia tak menyangka, salah satu karyawan terbaiknya justru tewas oleh peluru nyasar dari senapannya.
Baca juga: Bos yang Tembak Karyawan hingga Tewas Jadi Tersangka dan Ditahan