Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Kilogram Narkoba Dimusnahkan, BNN Kota Malang: Ini Bisa Menyelamatkan 15.000 Jiwa

Kompas.com, 5 April 2022, 21:31 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNN Kota Malang, Selasa (5/4/2022) siang.

Narkoba yang dimusnahkan, yakni 2,5 kilogram sabu, 16,1 kilogram ganja, dan 20.000 butir pil dobel L. Sebanyak tiga tersangka juga dihadirkan dalam acara itu.

Baca juga: 6 Rumah di Sempadan Sungai Brantas di Kota Malang Ambrol

Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto mengatakan, barang bukti sabu didapatkan dari pengungkapan satu kasus pada 15 Maret 2022.

Sedangkan barang bukti ganja berasal dari pengungkapan tiga kasus pada 1 Maret.

"Dengan jumlah banyak tersebut dan obat berbahaya yang disingkirkan dari Kota Malang maka Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang dapat menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari barang bukti yang ada," kata Kombes Pol Raymundus pada Selasa (5/4/2022).

Raymundus berharap, masyarakat Kota Malang terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga, masyarakat bisa merasa aman.

"Kemudian dari jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang tidak kenal waktu baik pagi, siang dan malam dalam mengungkap kasus narkoba," katanya.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Harmanto menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun tiga bulan terakhir, Januari-Maret.

Narkoba jenis sabu dihancurkan menggunakan blender. Sementara, ganja dan pil dobel L dibakar.

"Narkoba itu merupakan barang yang merusak otak, perasaan dan lainnya, tidak ada harganya jadi masyarakat mengonsumsi salah, tidak ada manfaatnya dan faedahnya, setelah dihancurkan nanti kami akan buang di saluran septic tank," ungkapnya.

Pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan kasus narkoba. Menurutnya peredaran narkoba tidak mengenal waktu, kasus narkoba juga ditemukan saat Ramadhan.

"Modus peredaran narkoba selama Ramadhan masih ada saja seperti control delivery, sistem ranjau, ini kita lakukan pemantauan di beberapa titik, intinya kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba," kata Budi.

Lebih lanjut, rata-rata sasaran dari target peredaran narkoba merupakan orang-orang dengan usia produktif.

Dia juga mengingatkan masyarakat jika terdapat anggota keluarganya yang mengonsumsi narkoba bisa melapor kepada polisi. Sehingga pengguna bisa direhabilitasi melalui restorative justice dengan asesmen terlebih dulu. 

Kapolres Malang Kota mengimbau masyarakat memberikan informasi jika menemukan peredaran narkoba di Kota Malang.

"Karena informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengurai dan membersihkan narkoba di Kota Malang," katanya.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko merasa prihatin dengan barang bukti narkoba dalam jumlah besar itu.

"Membuktikan bahwa peredaran narkoba harus terus kita perangi dan mendukung Kota Malang bersinar atau bebas dari peredaran narkoba," kata Sofyan.

Baca juga: Mengunjungi Mak Cao, Pabrik Cincau Legendaris di Kota Malang, Produksinya Naik 10 Kali Lipat Saat Ramadhan

Pemkot Malang juga berjanji ikut memerangi narkoba mulai dari lingkungan pemerintah, pengusaha, pondok pesantren, kampus, dan lainnya.

"Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya menyelamatkan nyawa dari generasi muda, generasi penerus dari ancaman barang-barang bahaya narkoba, esensi dari kegiatan ini adalah menyelamatkan generasi muda untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau