Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2022, 17:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang sopir truk berinisial NR (29), terancam tiga tahun penjara karena tidak menghentikan truknya saat terlibat kecelakan pada 24 Februari 2022.

Peristiwa itu bermula ketika NH (44), terjatuh setelah menabrak bak samping truk yang dikendarai NR. NH lalu masuk ke kolong truk dan tergilas hingga tewas di lokasi kejadian, Desa Pucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Sanksi Tilang Mulai Diaktifkan Setelah Lebaran

Polisi lalu mengejar dan menangkap NR, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sekitar 30 menit setelah kejadian. NR ditangkap sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.

"Saya merasa gugup dan takut, mas. Makanya saya terus saja dan pura-pura tidak tahu," kata NR saat dihadirkan pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).

NR mengaku tahu ada sepeda motor yang menabrak bak truknya saat berbelok ke kiri di sebuah perempatan. Ia juga merasakan roda kiri belakang truknya melindas korban.

NR merasa tidak melakukan kesalahan dalam mengendarai truknya. Saat kecelakaan itu, ia menyalakan lampu sein kiri sebelum berbelok.

Jeratan pasal berlapis

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, polisi tetap melihat adanya kelalaian yang dilakukan NR. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan.

Kata Mulya, NH diduga memang hendak menyalip truk tersebut dari sebelah kiri, tetapi NR baru menyalakan lampu sein kiri lima meter dari simpang empat, di mana truk berbelok ke kiri.

"Tersangka terlalu mendadak menyalakan lampu sein. Ini mengakibatkan korban tidak dapat mengantisipasi keadaan," kata Mulya kepada Kompas.com, Senin.

Dugaan adanya kelalaian ini, kata Mulya, membuat polisi juga menjerat NR dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut, kata dia, berisi ancaman pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari sebuah kecelakaan lalu lintas.

Kata Mulya, NR dapat membela diri apakah dirinya bersalah atau tidak pada terjadinya kecelakaan itu dalam persidangan.

Namun, kata Mulya, NR tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukan, yakni tak mengentikan truknya meski mengetahui truk yang dikemudikan terlibat kecelakaan.

Untuk tindakannya itu, lanjutnya, polisi menjerat NR dengan Pasal 310 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Desember 2023: Pagi Berawan dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 02 Desember 2023: Pagi Berawan dan Hujan Ringan

Surabaya
Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Surabaya
Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Kawasan Bromo Tercantik Ke-3 di Dunia, Ini Kata TNBTS, Kadis dan Kades

Surabaya
Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Truk Terjun ke Jurang 20 Meter di Tikungan Jalur Sarangan

Surabaya
Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup

Surabaya
Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Surabaya
Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Khofifah Sebut UMK Jatim 2024 Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Surabaya
Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Oknum Buruh Tendang Satpol PP, Wali Kota Surabaya: Silakan Demo, tapi Pakai Cara Santun

Surabaya
Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Wali Kota Surabaya Minta Penganiaya 2 Satpol PP saat Buruh Demo Segera Ditangkap

Surabaya
Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Wakasek: Tak Ada yang Mengira

Surabaya
Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Surabaya
Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Niat Bantu Warga, Anggota Satpol PP Ditendang Oknum Buruh Demo di Surabaya, Ini Kronologinya

Surabaya
Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Surabaya
Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Pria yang Ditemukan Tergeletak di Kota Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com