BLITAR, KOMPAS.com - Seorang sopir truk berinisial NR (29), terancam tiga tahun penjara karena tidak menghentikan truknya saat terlibat kecelakan pada 24 Februari 2022.
Peristiwa itu bermula ketika NH (44), terjatuh setelah menabrak bak samping truk yang dikendarai NR. NH lalu masuk ke kolong truk dan tergilas hingga tewas di lokasi kejadian, Desa Pucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Sanksi Tilang Mulai Diaktifkan Setelah Lebaran
Polisi lalu mengejar dan menangkap NR, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, sekitar 30 menit setelah kejadian. NR ditangkap sekitar lima kilometer dari lokasi kecelakaan.
"Saya merasa gugup dan takut, mas. Makanya saya terus saja dan pura-pura tidak tahu," kata NR saat dihadirkan pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).
NR mengaku tahu ada sepeda motor yang menabrak bak truknya saat berbelok ke kiri di sebuah perempatan. Ia juga merasakan roda kiri belakang truknya melindas korban.
NR merasa tidak melakukan kesalahan dalam mengendarai truknya. Saat kecelakaan itu, ia menyalakan lampu sein kiri sebelum berbelok.
Jeratan pasal berlapis
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, polisi tetap melihat adanya kelalaian yang dilakukan NR. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan.
Kata Mulya, NH diduga memang hendak menyalip truk tersebut dari sebelah kiri, tetapi NR baru menyalakan lampu sein kiri lima meter dari simpang empat, di mana truk berbelok ke kiri.
"Tersangka terlalu mendadak menyalakan lampu sein. Ini mengakibatkan korban tidak dapat mengantisipasi keadaan," kata Mulya kepada Kompas.com, Senin.
Dugaan adanya kelalaian ini, kata Mulya, membuat polisi juga menjerat NR dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pasal tersebut, kata dia, berisi ancaman pidana atas kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari sebuah kecelakaan lalu lintas.
Kata Mulya, NR dapat membela diri apakah dirinya bersalah atau tidak pada terjadinya kecelakaan itu dalam persidangan.
Namun, kata Mulya, NR tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukan, yakni tak mengentikan truknya meski mengetahui truk yang dikemudikan terlibat kecelakaan.
Untuk tindakannya itu, lanjutnya, polisi menjerat NR dengan Pasal 310 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.