SURABAYA, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap oknum Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur berinsial KTI.
KTI ditangkap karena diduga memerkosa seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya Perkosa Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk Berat
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan perihal penangkapan oknum Satpol PP tersebut.
Menurutnya, penangkapan berlangsung pada Rabu (31/3/2022) malam.
"Benar, sudah kami amankan yang bersangkutan tadi malam," kata Mirzal dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 31 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan
Mirzal menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengidentifikasi keberadaan KTI dan identitasnya.
Setelah semua data dan keterangan sesuai, KTI langsung ditangkap.
"Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Mirzal.
Mirzal tak menjelaskan secara detail tentang penangkapan terhadap oknum Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya tersebut.
Saat ini, kata Mirzal, penyidik masih mendalami kasus pemerkosaan itu.
"Mohon waktu, nanti segera kami sampaikan perkembangannya," tutur dia.
Baca juga: Aksi Pelecehan Payudara di Surabaya, Pelaku Ditangkap Pacar Korban
Sebelumnya, oknum Satpol PP Kecamatan Semampir itu diduga telah memperkosa seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Aksinya diketahui usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (28/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.