Selain itu, polisi juga masih mendalami kebenaran keterangan dari pelaku, seperti siapa yang membully-nya.
"Apakah benar, terus siapa yang mengejek, apa tetangga, itu masih kami dalami," ujarnya, dikutip dari TribunJember.com.
Komang mengatakan, pelaku dibully karena anaknya tidak disusui menggunakan ASI, melainkan memakai susu formula.
“Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully
FN sendiri, kata Komang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Baca juga: Ibu yang Buang Bayinya ke Sumur karena Sering Di-bully Jadi Tersangka
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.