Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Buang Bayinya ke Sumur karena Sering Di-bully Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/03/2022, 14:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - FN, ibu yang membuang bayinya berusia satu bulan di Jember, Jawa Timur, pada Rabu (23/3/2022), ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...

Sering di-bully

Komang mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuang bayinya karena sering di-bully, karena anaknya tidak disusui menggunakan air susu ibu (ASI), melainkan memakai susu formula.

“Tersangka FN mengaku sering di-bully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," ungkapnya.

Diduga tak kuat dengan perundungan tersebut, FN pun lantas membuang bayinya ke sumur yang ada di rumahnya.

Baca juga: Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com