Hasil tes urine tersangka Pendi juga positif sehingga dapat dikatakan sebagai pengguna narkoba.
Pendi akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta maksimal Rp 800 miliar ditambah sepertiganya," katanya.
Adanya pengungkapan kasus tersebut diklaim oleh pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 25.000 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 67.000 orang dari bahaya ganja.
"Kurang lebih apabila pemakaian harian untuk satu orang anggap saja satu gram bisa digunakan untuk 10 orang jadi paling tidak menyelamatkan 25.000 orang terkait barang sabu dan untuk ganja sebanyak 67.000 orang dari bahaya narkotika," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.