Kemudian pada Selasa (15/3/2022) sekitar hampir dua pekan setelah penangkapan Marzuki, pihaknya menangkap tersangka Pendi.
Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang berhasil mengamankan sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan jaringan terkait peredaran narkoba di Kota Malang.
"Untuk kasus ini, kita lakukan penyidikan mulai dari area luar Kota Malang, akhirnya ketika masuk ke Kota Malang dan kita sudah ketahui posisi barang tersebut, kita lakukan penangkapan pada Selasa (15/3/3022) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Semboyan Kota Malang Jawa Timur beserta Makna dan Asal Usulnya
Danang menyampaikan barang haram tersebut berasal dari luar Provinsi Jawa Timur atau diduga berasal dari Jawa Tengah.
"Mengingat ini dari hasil pengembangan jaringan luar provinsi yang sudah kita deteksi dan kita lakukan pengembangan, dan ini terus kita kembangkan, kemudian diduga jaringan nasional," katanya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan ekspedisi yang berbeda-beda untuk pengiriman narkoba.
Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak ekspedisi dalam membantu pengedaran narkoba tersebut.
"Dengan cara dilewatkan melalui ekspedisi pakai truk, ekspedisinya juga ngacak atau berbeda-beda," katanya.
Pihaknya juga menduga adanya seseorang atau pihak yang berperan sebagai pengendali tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum itu.
"Jadi (dugaannya) ada pengendalinya, tersangka ini menunggu perintah, mudah-mudahan nanti kena itu sebelum bandarnya," katanya.
Baca juga: Tewas Ditembak Tahanan, Dirtahti Polda Gorontalo Dimakamkan di Malang