Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Pria di Malang Kembali Jadi Kurir Narkoba dan Masuk Bui

Setelah bebas dari bui, tersangka berinisial PT alias Pendi (32) itu rupanya kembali menjadi kurir narkoba.

Tersangka pernah dipidana pada 2015 lalu dengan vonis tujuh tahun penjara.

"Jadi dia baru menghirup udara bebas awal tahun selama tiga bulan, dan selama itu dia beberapa kali sudah mengedarkan dari tiga paket ini sekitar 400 gram yang diedarkan di wilayah Malang Raya," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (23/3/2022).

6,6 kg ganja dan 2,7 kg sabu-sabu disita

Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap Pendi di rumahnya yang berada di Jalan Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Polisi menyita 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja dari tangan tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan tersangka Pendi merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya.

Pada Sabtu (5/3/2022), jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan satu orang pelaku MRZ alias Marzuki dengan mengamankan dua paket sabu seberat 16,06 gram di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang.

"Kemudian kita lakukan pengembangan kasus tersebut, kami mendapatkan informasi akan adanya pasokan narkoba yang akan dikirim ke wilayah Kota Malang," kata Budi.

Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang berhasil mengamankan sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan jaringan terkait peredaran narkoba di Kota Malang.

"Untuk kasus ini, kita lakukan penyidikan mulai dari area luar Kota Malang, akhirnya ketika masuk ke Kota Malang dan kita sudah ketahui posisi barang tersebut, kita lakukan penangkapan pada Selasa (15/3/3022) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman yang bersangkutan," katanya.

Lintas provinsi

Danang menyampaikan barang haram tersebut berasal dari luar Provinsi Jawa Timur atau diduga berasal dari Jawa Tengah.

"Mengingat ini dari hasil pengembangan jaringan luar provinsi yang sudah kita deteksi dan kita lakukan pengembangan, dan ini terus kita kembangkan, kemudian diduga jaringan nasional," katanya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan ekspedisi yang berbeda-beda untuk pengiriman narkoba.

Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak ekspedisi dalam membantu pengedaran narkoba tersebut.

"Dengan cara dilewatkan melalui ekspedisi pakai truk, ekspedisinya juga ngacak atau berbeda-beda," katanya.

Pihaknya juga menduga adanya seseorang atau pihak yang berperan sebagai pengendali tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum itu.

"Jadi (dugaannya) ada pengendalinya, tersangka ini menunggu perintah, mudah-mudahan nanti kena itu sebelum bandarnya," katanya.


Hasil tes urine tersangka Pendi juga positif sehingga dapat dikatakan sebagai pengguna narkoba.

Pendi akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta maksimal Rp 800 miliar ditambah sepertiganya," katanya.

Adanya pengungkapan kasus tersebut diklaim oleh pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 25.000 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan 67.000 orang dari bahaya ganja.

"Kurang lebih apabila pemakaian harian untuk satu orang anggap saja satu gram bisa digunakan untuk 10 orang jadi paling tidak menyelamatkan 25.000 orang terkait barang sabu dan untuk ganja sebanyak 67.000 orang dari bahaya narkotika," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/23/140520478/baru-bebas-dari-penjara-pria-di-malang-kembali-jadi-kurir-narkoba-dan-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke