Begitu tiba di Blitar, P bersama CLB mendatangi sebuah warung kopi di Kecamatan Kesamben untuk meminta pekerjaan dengan alasan kehabisan uang.
Pemilik warung kopi yang sempat menampung keduanya selama dua pekan, kata Tika, curiga dan berusaha mencari kontak keluarga CLB.
Pemilik warung itu akhirnya menemukan akun Instagram kakak CLB dan melaporkan keberadaan CLB bersama P di warung kopi miliknya.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi di Blitar Pakai Cadar, Ini Cara Polisi Ungkap Identitasnya
Pada Kamis (17/3/2022), ayah CLB dan beberapa anggota keluarga datang dalam rombongan satu mobil ke wilayah Kesamben dengan tujuan membawa pulang CLB dan menangkap P.
Setelah menangkap P, CLB menyebut bahwa dirinya juga diperkosa oleh AN yang merupakan teman P selama berada di Blitar.
"Atas pengakuan korban, maka orangtua CLB bersama keluarga dan rekannya mencari AN dan menangkapnya," kata Tika.
Pada Jumat (18/3/2022) malam, rombongan orangtua CLB membawa P dan AN ke Surabaya dan menyerahkan keduanya ke Polrestabes Surabaya.
P dilaporkan atas kasus pencabulan dan melarikan anak di bawah umur. Sedangkan AN dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Puji Batik Blitar, Maria Selena: Jangan Remehkan Karya Anak Daerah...
"Sabtu pagi AN dilimpahkan ke kami karena lokus tindak pidana yang disangkakan ada di wilayah hukum Polres Blitar," kata Tika.
Polisi menjerat AN dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AN terancam hukuman kurungan antara 5 tahun hingga 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.