BLITAR, KOMPAS.com - Mantan bendahara Desa Tuliskriyo di Kabupaten Blitar berinsial YE, sempat menjadi buron selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Dia diduga mengorupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Lantaran mengenakan cadar, polisi harus menggunakan alat khusus untuk memastikan identitas YE.
Baca juga: Berkas Lengkap, Polres Blitar Kota Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, polisi akhirnya menangkap YE di wilayah Malang pada akhir 2021, setelah dua tahun berstatus buron.
"Melalui penyelidikan, kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di Malang. Sebelumnya, dia sempat berpindah-pindah tempat di Banjarmasin, Jogja dan terakhir di Malang," kata Momon kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Selama berada di pelarian dan berpindah-pindah tempat tinggal, ujarnya, YE menyamarkan identitasnya dengan mengaku bernama Yana.
"Kalau tidak salah waktu di Malang, dia mengaku bernama Yana kepada lingkungan," kata Momon.
Baca juga: 15 PMI Asal Blitar Dipulangkan karena Sakit, 2 Meninggal Sebelum Tiba di Rumah
Polisi menemui kendala dalam penangkapan lantaran YE menggunakan cadar menutupi wajahnya.
Sehingga polisi harus menggunakan peralatan identifikasi khusus melalui retina mata dan sidik jari, Mobile Automatic Multi Biometric Identification System.
Setelah identitas asli terbaca melalui peralatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Malang.
Hasilnya, orang tersebut terbukti YE yang selama ini menjadi buronan.
Baca juga: 15 PMI Asal Blitar Dipulangkan karena Sakit, 2 Meninggal Sebelum Tiba di Rumah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.