Salin Artikel

Seorang Ayah di Surabaya Tangkap 2 Pemuda yang Bawa Lari dan Perkosa Anaknya

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang pria asal Surabaya menangkap dua pemuda yang melarikan dan memerkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur. Setelah ditangkap, kedua pemuda itu lantas diserahkan ke polisi.

Awalnya, pria asal Surabaya itu mendapatkan informasi bahwa anaknya, CLB (14), sedang berada di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, bersama pacarnya, P (23). Bersama sejumlah saudaranya, pria tersebut langsung mendatangi tempat anaknya berada.

Pada saat itu, pria tersebut mengamankan P yang dianggap telah membawa lari dan menyetubuhi anaknya. Tidak hanya itu, AN (23), seorang pemuda setempat, juga diamankan karena memerkosa CLB selama berada di Blitar tanpa sepengetahuan P.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, orangtua CLB sebenarnya menyerahkan P dan AN ke Polrestabes Surabaya.

Namun, karena tempat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AN berlangsung di wilayah Blitar, maka pihak Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka AN ke Polres Blitar.

Sementara untuk tersangka P, penanganannya tetap di Polrestabes Surabaya. 

"Tersangka AN berada di tahanan Polres Blitar. Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) sedang melakukan pemeriksaan terhadapnya setelah kasus dilimpahkan ke kami," ujar Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Tika menuturkan, kasus tersebut berawal saat P, pemuda asal Surabaya, melarikan pacarnya, CLB, ke wilayah Kabupaten Blitar selama sekitar dua pekan tanpa sepengetahuan kedua orangtua CLB.


Begitu tiba di Blitar, P bersama CLB mendatangi sebuah warung kopi di Kecamatan Kesamben untuk meminta pekerjaan dengan alasan kehabisan uang.

Pemilik warung kopi yang sempat menampung keduanya selama dua pekan, kata Tika, curiga dan berusaha mencari kontak keluarga CLB.

Pemilik warung itu akhirnya menemukan akun Instagram kakak CLB dan melaporkan keberadaan CLB bersama P di warung kopi miliknya.

Pada Kamis (17/3/2022), ayah CLB dan beberapa anggota keluarga datang dalam rombongan satu mobil ke wilayah Kesamben dengan tujuan membawa pulang CLB dan menangkap P.

Setelah menangkap P, CLB menyebut bahwa dirinya juga diperkosa oleh AN yang merupakan teman P selama berada di Blitar.

"Atas pengakuan korban, maka orangtua CLB bersama keluarga dan rekannya mencari AN dan menangkapnya," kata Tika.

Pada Jumat (18/3/2022) malam, rombongan orangtua CLB membawa P dan AN ke Surabaya dan menyerahkan keduanya ke Polrestabes Surabaya.

P dilaporkan atas kasus pencabulan dan melarikan anak di bawah umur. Sedangkan AN dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Sabtu pagi AN dilimpahkan ke kami karena lokus tindak pidana yang disangkakan ada di wilayah hukum Polres Blitar," kata Tika.

Polisi menjerat AN dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  nomor 1 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

AN terancam hukuman kurungan antara 5 tahun hingga 15 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/22/143638378/seorang-ayah-di-surabaya-tangkap-2-pemuda-yang-bawa-lari-dan-perkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke