Menurut Arsya, pelaku pencurian motor rata-rata merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama. Masalah ini pun tidak hanya berada di wilayah hukum Polres Probolinggo saja, hampir semua Polres di Indonesia juga menangani kasus ini.
Andaikan minat masyarakat untuk membeli sepeda motor ilegal itu tidak ada, tentunya pasarnya juga pasti tidak ada. Kasus pencurian motor pun bisa ditekan.
"Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menangani hal ini. Minimnya laporan masyarakat ketika motornya hilang juga bisa disebabkan karena kelengkapan izin motor itu sendiri sehingga mereka enggan melapor," jelas Arsya kepada Kompas.com.
Selain itu, perlu dilakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penekanan). Preventif dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga kendaraannya, seperti memarkirkan dengan keadaan terkunci serta di tempat ramai.
"Represif sendiri dilakukan oleh kami, seperti menyiapkan pasukan khusus menangani curanmor. Kami sudah mengerahkan personel termasuk anggota Polsek untuk menangani kasus curanmor ini," kata Arsya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Probolinggo dan Keluarga Terdaftar sebagai Penerima PKH
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak enggan melapor jika kendaraannya dicuri.
"Jangan di-upload ke medsos. Bisa jadi pelaku memonitor postingan itu dan mengubah modus pencuriannya. Selain itu, bisa jadi mereka kabur juga," jelas Arsya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang