Salin Artikel

Perempuan Ini Curi 2 Motor Tetangga, Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Luar Kota

Kapolsek Dringu AKP M Dugel mengatakan, LW ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Gending pada Kamis (17/3/2022) malam.

Penangkapan itu bermula ketika korban pencurian melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

LW diduga mencuri motor yang kunci kontaknya tertinggal. LW menggasak dua motor yang parkir di ruang tamu korban. Pelaku beraksi saat korban tidak di rumah.

Salah satu korban pencurian adalah H, warga Dusun Gal Gede, Desa Tegalrejo, Kabupaten Probolinggo. LW menggasak motor milik H pada Kamis (10/2/2022).

H meninggalkan motor merek Suzuki di ruang tamu rumahnya dengan kunci kontak yang masih menggantung.

"Ada dua motor yang dicuri. Motor curian dijual Rp 600.000 dan Rp 450.000. Pengakuan pelaku digunakan untuk ke luar kota bersama teman-temannya," kata Dugel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Apalagi, LW diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian motor di lokasi lain.

Dari tangan LW, polisi menyita tiga motor, dua motor bebek merupakan hasil curian. Sedangkan motor lainnya merupakan milik LW.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. LW saat ini ditahan di kantor Polsek Dringu," tukas Dugel.

Dugel menambahkan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan atensi dan penekanan langsung dari Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyikapi maraknya kasus pencurian motor di Kabupaten Probolinggo belakangan ini.

Kasus pencurian motor marak di Probolinggo

Arsya mengakui, belakangan kasus pencurian kendaraan bermotor marak terjadi, meski sudah ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Hal itu disebabkan karena adanya supply and demand (penawaran dan permintaan) dari masyarakat.

Masyarakat masih meminati untuk membeli barang hasil curian termasuk sepeda motor. Minat tersebut membuat tindak kejahatan pencurian bermotor masih ada hingga saat ini.

Menurut Arsya, pelaku pencurian motor rata-rata merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama. Masalah ini pun tidak hanya berada di wilayah hukum Polres Probolinggo saja, hampir semua Polres di Indonesia juga menangani kasus ini.

Andaikan minat masyarakat untuk membeli sepeda motor ilegal itu tidak ada, tentunya pasarnya juga pasti tidak ada. Kasus pencurian motor pun bisa ditekan.

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menangani hal ini. Minimnya laporan masyarakat ketika motornya hilang juga bisa disebabkan karena kelengkapan izin motor itu sendiri sehingga mereka enggan melapor," jelas Arsya kepada Kompas.com.

Selain itu, perlu dilakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penekanan). Preventif dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga kendaraannya, seperti memarkirkan dengan keadaan terkunci serta di tempat ramai.

"Represif sendiri dilakukan oleh kami, seperti menyiapkan pasukan khusus menangani curanmor. Kami sudah mengerahkan personel termasuk anggota Polsek untuk menangani kasus curanmor ini," kata Arsya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak enggan melapor jika kendaraannya dicuri.

"Jangan di-upload ke medsos. Bisa jadi pelaku memonitor postingan itu dan mengubah modus pencuriannya. Selain itu, bisa jadi mereka kabur juga," jelas Arsya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/141009678/perempuan-ini-curi-2-motor-tetangga-uangnya-dipakai-jalan-jalan-ke-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke