Bus yang mengangkut 41 penumpang tersebut kemudian tertabrak kereta di bagian belakang hinga terlempar dan berputar.
Bahkan, kepala bus membentur gerbong kedua kereta api. Akibatnya, bagian depan dan belakan bus rusak parah.
Baca juga: Fakta Bus Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api, Diduga Kelalain Sopir hingga 5 Orang Tewas
Total ada lima penumpang bus yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengungkapkan, sopir bus mengaku bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir juga mengaku hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Kedungwaru.
Bayu menyebutkan, jalur yang dilewati bus cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena bagian kanan dan kiri terdapat patok besi.
Selain itu, para penumpang yang baru masuk banyak yang ngobrol, hingga ramai dan sopir tidak mendengar klakso KA yang datang.
Setelah proses analisis seluruh bukti yang ada, sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.