Salin Artikel

Duduk Perkara PT KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Rp 443 Juta, Berawal dari Kecelakaan di Pelintasan di Tulungagung

Pasca-kecelakaan yang terjadi pada Minggu (27/2/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan ganti rugi kepada Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya.

Total gugatan yang diajukan PT KAI adalah Rp 443 juta untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan rincian kerugian yang dialami oleh PT KAI.

Yang pertama adalah kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972. Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500.

Dam ketiga, ganti rugi terkait keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.

Saat ini lokomotif yang rusak sedang diperbaiki di Balaiyasa, Yogyakarta. Sementara kereta/gerbang yang rusak saat ini berada di Dipo Kereta Sidotopo.

"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, gugatan ganti rugi yang diajukan terkait dengan kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk materiil dan imaterial.

Ia juga menjelaskan, data kerugian tersebut sudah disampaikan ke pihak PO Bus Harapan Jaya pada Rabu (9/3/2022) siang.

"Sudah kami sampaikan jumlah ganti rugi kepada PO Bus Harapan Jaya yang diwakili oleh pengawas operasionalnya di Mapolres Tulungagung," jelas Ixfan.

Saat bertemu dengan PO Bus Harapan Jaya, pengawas operasional menyebut akan menyampaikan kepada pimpinan PO untuk ditindaklanjuti.

Total ada tiga bus yang membawa rombongan dan bus yang mengalami kecelakaan ada bus nomor dua

Bus yang mengangkut 41 penumpang tersebut kemudian tertabrak kereta di bagian belakang hinga terlempar dan berputar.

Bahkan, kepala bus membentur gerbong kedua kereta api. Akibatnya, bagian depan dan belakan bus rusak parah.

Total ada lima penumpang bus yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengungkapkan, sopir bus mengaku bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.

Sopir juga mengaku hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Kedungwaru.

Bayu menyebutkan, jalur yang dilewati bus cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena bagian kanan dan kiri terdapat patok besi.

Selain itu, para penumpang yang baru masuk banyak yang ngobrol, hingga ramai dan sopir tidak mendengar klakso KA yang datang.

Setelah proses analisis seluruh bukti yang ada, sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/11/070100278/duduk-perkara-pt-kai-gugat-po-bus-harapan-jaya-rp-443-juta-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke