TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Sopir bus Harapan Jaya berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa kecelakaan maut bus tertabrak KA Dhoho di Kedungwaru, Tulungagung.
Sopir bus yang mengangkut rombongan wisatawan karyawan pabrik tersebut telah mengaku bersalah pada penyidik karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Vs KA di Tulungagung
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengemukakan, saat kejadian, sopir tersebut mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," kata Bayu, seperti dilansir dari Antara, Selasa (1/3/2022).
Lantaran fokus melintasi jalanan sempir, sopir juga mengaku tidak mengetahui adanya kereta yang saat itu melintas.
"Tersangka mengatakan, saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," ujar dia.
Baca juga: Kecelakaan Bus Vs Kereta Api di Tulungagung Tewaskan 5 Orang, 4 Meninggal di TKP, 1 di RS
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengemukakan, sopir bus sudah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak dilalui kendaraan besar," kata Handono.