TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Setelah kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan sebidang di Tulungagung, PT KAI mengajukan gugatan pada Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya.
Gugatan ganti rugi sebesar Rp 443 juta tersebut ditujukan agar PO bus mengganti biaya kerusakan yang dialami, sekaligus memberikan efek jera.
"Agar PO menggenti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," tutur Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, KAI Gugat PO Bus Harapan Jaya Rp 443 Juta
Gugatan ganti rugi itu adalah terkait kerusakan sarana milik PT KAI dalam bentuk material dan inmaterial.
Pertama, kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.
Lokomotif yang rusak tersebut sementara diperbaiki di Balaiyasa Yogyakarta.
Kemudian, pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500.
Ketiga, keterlambatan kereta api dengan total keterlambatan 412 menit. Rinciannya KA 102 c (Singasari) 145 menit dan KA 351 (Dhoho) 267 menit.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Vs KA di Tulungagung
PT KAI mengupayakan permintaan ganti rugi dilakukan dengan dua jalur yakni jalur kekeluargaan dan ranah hukum.
"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan.