Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Kompas.com - 10/03/2022, 16:54 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Akibat perbuatannya, HF disangka Pasal 45 huruf a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan HF merusak sesajen di lereng Gunung Semeru pada 4 Desember 2021, viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat HF menunjuk dua wadah sesajen di pinggir jurang. Ia menyebut, tanpa disadari sesajen itu yang mengundang musibah. 

Baca juga: Sederet Komentar soal Aksi Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ada yang Minta agar Pelaku Dimaafkan

HF lalu melempar salah satu wadah sesajen ke jurang. Sedangkan satu wadah berisi sesajen ditendang.

Pelaku juga mendatangi salah satu pura yang ada di Dusun Sumbersari, Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, dan membuang sesajen yang ada di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com