Salin Artikel

Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Tersangka berinisial HF terlihat keluar dari Mapolres Lumajang mengenakan baju tahanan oranye dan kopiah hitam. Ia dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lumajang Iptu Imam Soepriadi mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap.

Saat ini, kata Imam, semua berkas penyidikan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Perkara sesajen atas nama HF proses penyidikan dinyatakan lengkap dan saat ini sudah kita serahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Imam di Mapolres Lumajang, Kamis (10/3/2022).

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyampaikan, dalam waktu dua minggu pihaknya akan menyerahkan berkas ke pengadilan negeri untuk melangsungkan persidangan.

"Dua minggu ke depan yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang dan tinggal menunggu jadwal persidangannya saja," ungkap Mirzantio.

Lebih lanjut, Mirzantio mengungkapkan, selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.

"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," jelasnya.


Akibat perbuatannya, HF disangka Pasal 45 huruf a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan HF merusak sesajen di lereng Gunung Semeru pada 4 Desember 2021, viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat HF menunjuk dua wadah sesajen di pinggir jurang. Ia menyebut, tanpa disadari sesajen itu yang mengundang musibah. 

HF lalu melempar salah satu wadah sesajen ke jurang. Sedangkan satu wadah berisi sesajen ditendang.

Pelaku juga mendatangi salah satu pura yang ada di Dusun Sumbersari, Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, dan membuang sesajen yang ada di sana.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/10/165407178/soal-kasus-penendang-sesajen-di-semeru-kejari-lumajang-tinggal-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke