TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek menangkap sindikat penipuan penjualan online melalui marketplace (lokapasar). Kedua pelaku berinisial SD dan SA itu menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, kedua pelaku berasal dari Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Beli Genset lewat Belanja Online, Warga Trenggalek Tertipu Rp 19 Juta
Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek di Sidrap pada Februari.
“Anggota satreskrim polres Trenggalek, bergerak ke Sulawesi memburu pelaku di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, di tempat kerjanya,” kata Dwiasi di Polres Trenggalek, Rabu (9/3/2022).
Dwiasi menyebutkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. SD merupakan pemilik barang yang ditawarkan di lokapasar. Sementara SA berperan sebagai pegawai jasa pengiriman.
“Kedua pelaku berbagi peran, satu pelaku sebagai pemilik barang yang dijual, satu pelaku lagi sebagai pegawai jasa pengiriman,” ujar Dwiasi.
Pengungkapan kasus penipuan itu terungkap setelah salah satu korban dari Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, membuat laporan.
Korban tertipu ketika membeli sepeda motor mini trail yang ditawarkan di marketplace oleh pelaku.
“Merasa ditipu korban lapor ke Polres Trenggalek,dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Dwiasi.
Sebuah motor mini trail itu ditawarkan pelaku seharga Rp 2,5 juta. Korban yang tertarik dengan barang tersebut langsung menghubungi pelaku.
Mereka pun melakukan aktivitas jual beli lewat aplikasi percakapan. Korban lalu membayar sesuai harga yang disepakati dengan cara transfer.
“Korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap, diawali transfer sejumlah uang kepada pelaku sesuai harga yang tertera,” ujar Dwiasi.
Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku berasal dari jasa pengiriman. Pelaku meminta biaya tambahan pengiriman dan asuransi barang.
Biaya yang diminta pelaku itu mencapai tiga kali lipat harga motor mini trail yang dibeli korban.
“Korban secara terus menerus diminta transfer sejumlah uang untuk berbagai macam alasan, dan mengirim bukti pengiriman fiktif kepada korban,” papar Dwiasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.