Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Blitar Putuskan PT Greenfields Bersalah Cemari Lingkungan

Kompas.com - 08/03/2022, 17:37 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan sebagian dari gugatan class action yang diajukan warga terhadap PT Greenfields Indonesia terkait operasi Farm 2 yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan PN Blitar pada Senin (7/3/2022), majelis hakim yang diketuai Ari Wahyu Irawan menyatakan bahwa PT Greenfields Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan.

Pada poin keputusan selanjutnya, PT Greenfields Indonesia diwajibkan membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya.

Baca juga: Diduga Depresi, Penyanyi Dangdut di Blitar Ditemukan Tewas di Kolam Pemandian

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menghukum Turut Tergugat I dan II untuk mematuhi putusan tersebut.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum PT Greenfields Indonesia Michael Jhon Amalo Sipet mengatakan, pihaknya akan  mempelajari lebih dulu putusan setelah berkas lengkap didapatkan.

Michael enggan mengomentari poin utama putusan yang menyatakan PT Greenfields Indonesia sebagai tergugat dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan.

"Kami harus membaca dulu apa pertimbangan majelis hakim dalam hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Michael saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa.

Ia akan mempelajari terlebih dulu berkas putusan tersebut sebelum memutuskan untuk banding atau tidak. 

Baca juga: Petugas Diadang Pekerja Saat Akan Segel Kafe di Blitar, Pemilik Nyaris Diserang

Meski mengakui Farm 2 milik PT Greenfields Indonesia belum memiliki IPAL, menurut Michael, tuduhan pencemaran lingkungan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat selama proses persidangan.

"Pencemaran seperti apa, menurut kami itu masih abu-abu. Apa yang terungkap di persidangan tidak ada bukti konkret yang menopang tuduhan itu," ujarnya.

Begitu juga tuduhan bahwa PT Greenfields yang menempati lahan sekitar 64 hektar dan diisi 6.000 ekor sapi perah itu membuang limbah ke sungai, menurutnya tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Sapi di peternakan milik Greenfields.Dok Greenfields Sapi di peternakan milik Greenfields.

Tuduhan terjadinya luberan limbah dari lagoon atau bak penampungan limbah, kata dia, juga tidak jelas buktinya.

"Kalau lagoon pernah jebol, itu benar di tahun 2018. Dan semua warga terdampak di Desa Genjong sudah menerima ganti rugi," ujarnya.

Untuk IPAL yang belum dimiliki Farm 2 milik PT Greenfields, kata dia, tengah dalam kajian meski Farm 2 telah beroperasi selama beberapa tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com