Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Warga Diteror Penagih Utang sampai Pintu Digedor, Anggota DPRD Banyuwangi Ingatkan soal Raperda Rentenir

Kompas.com, 8 Maret 2022, 05:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Syamsul Arifin, menanggapi kasus 27 warga Banyuwangi yang diteror penagih utang meski tak meminjam uang.

Syamsul mengingatkan kembali bahwa Banyuwangi pernah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur larangan terhadap praktik rentenir.

Baca juga: Bocah Laki-laki di Banyuwangi Tenggelam saat Ibunya Menemui Tamu

Syamsul menjelaskan, Raperda itu disusun tahun 2016 dan prosesnya sampai tahap finalisasi di tingkat provinsi.

Tak diduga, permintaan revisi yang turun terlalu banyak, yakni berkas dokumen draft tersebut harus ditambahi hingga tiga bab.

"Bukan hanya kurang pasal penambahan ini, ternyata kurang 3 bab, sehingga untuk menyelesaikan untuk rentang waktu pada saat itu (tidak cukup). Yang sudah hampir finalisasi di akhir tahun 2016, akhirnya terbengkalai," kata Syamsul di kantornya, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Merasa Tak Pinjam Uang, 27 Warga di Banyuwangi Diteror Debt Collector, Ini Ceritanya

Tak jadi disahkan

Pada tahun anggaran tersebut, sisa waktu yang ada tidak cukup untuk memenuhi permintaan revisi berupa penambahan tiga bab baru.

Karena penyusunannya tidak dilanjutkan, termasuk di tahun-tahun berikutnya, maka Raperda itu tak jadi disahkan.

Syamsul menjelaskan, pembahasan Raperda lama tersebut sangat memungkinkan untuk dibuka kembali dan dirampungkan.

Apalagi, baru-baru ini muncul keresahan sebagian warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, terkait praktik rentenir.

"Dalam rangka untuk mengatasi uang yang bunga berbunga, beranak pihak, bahkan cucu-cucu. Ada yang berhitung hari, ada yang berhitung minggu. Satu minggu bunganya hanya tiga persen, tapi kalau satu bulan berapa. Kemudian banyak masyarakat kita, yang terjerat," kata Syamsul lagi.

Baca juga: Jadwal Panen dan Cuaca Ekstrem di Banyuwangi Jadi Penyebab Harga Cabai Melonjak

Bunga tinggi

Setidaknya ada dua poin yang membuat praktik rentenir merugikan masyarakat, salah satunya bunga yang tinggi.

Dia pernah menemukan praktik rentenir dengan bunga ugal-ugalan di lingkungan petani, yakni besar bunga hingga 50 persen per enam bulan.

Kedua, tidak ada seleksi kekuatan bayar peminjam, sehingga peminjam kerap menghadapi masalah gagal bayar.

"Untuk mengikis hal-hal seperti itu, kemudian muncul Bumdes dan beberapa lembaga keuangan yang lebih ekonomis dan lebih bisa berpihak kepada masyarakat," kata Syamsul.

Baca juga: Rombongan Umrah Pertama yang Berangkat Lewat Bandara Banyuwangi

Namun Raperda pelarangan rentenir dianggap tidak mencukupi, melainkan perlu ditingkatkan menjadi Raperda yang mengatur jasa keuangan secara lebih komprehensif.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pihaknya berharap bisa membahasnya lagi, dengan adendum Raperda di tahun 2022 ini.

Sebelumnya diberitakan, 27 orang warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, turut ditagih oleh debt collector hingga rumah mereka digedor malam-malam.

Mereka bukan pengutang, melainkan menjadi korban tetangganya yang meminjam KTP dan KK mereka untuk berutang ke sebuah lembaga keuangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau