Salin Artikel

27 Warga Diteror Penagih Utang sampai Pintu Digedor, Anggota DPRD Banyuwangi Ingatkan soal Raperda Rentenir

Syamsul mengingatkan kembali bahwa Banyuwangi pernah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur larangan terhadap praktik rentenir.

Syamsul menjelaskan, Raperda itu disusun tahun 2016 dan prosesnya sampai tahap finalisasi di tingkat provinsi.

Tak diduga, permintaan revisi yang turun terlalu banyak, yakni berkas dokumen draft tersebut harus ditambahi hingga tiga bab.

"Bukan hanya kurang pasal penambahan ini, ternyata kurang 3 bab, sehingga untuk menyelesaikan untuk rentang waktu pada saat itu (tidak cukup). Yang sudah hampir finalisasi di akhir tahun 2016, akhirnya terbengkalai," kata Syamsul di kantornya, Senin (7/3/2022).

Tak jadi disahkan

Pada tahun anggaran tersebut, sisa waktu yang ada tidak cukup untuk memenuhi permintaan revisi berupa penambahan tiga bab baru.

Karena penyusunannya tidak dilanjutkan, termasuk di tahun-tahun berikutnya, maka Raperda itu tak jadi disahkan.

Syamsul menjelaskan, pembahasan Raperda lama tersebut sangat memungkinkan untuk dibuka kembali dan dirampungkan.

Apalagi, baru-baru ini muncul keresahan sebagian warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, terkait praktik rentenir.

"Dalam rangka untuk mengatasi uang yang bunga berbunga, beranak pihak, bahkan cucu-cucu. Ada yang berhitung hari, ada yang berhitung minggu. Satu minggu bunganya hanya tiga persen, tapi kalau satu bulan berapa. Kemudian banyak masyarakat kita, yang terjerat," kata Syamsul lagi.


Bunga tinggi

Setidaknya ada dua poin yang membuat praktik rentenir merugikan masyarakat, salah satunya bunga yang tinggi.

Dia pernah menemukan praktik rentenir dengan bunga ugal-ugalan di lingkungan petani, yakni besar bunga hingga 50 persen per enam bulan.

Kedua, tidak ada seleksi kekuatan bayar peminjam, sehingga peminjam kerap menghadapi masalah gagal bayar.

"Untuk mengikis hal-hal seperti itu, kemudian muncul Bumdes dan beberapa lembaga keuangan yang lebih ekonomis dan lebih bisa berpihak kepada masyarakat," kata Syamsul.

Namun Raperda pelarangan rentenir dianggap tidak mencukupi, melainkan perlu ditingkatkan menjadi Raperda yang mengatur jasa keuangan secara lebih komprehensif.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pihaknya berharap bisa membahasnya lagi, dengan adendum Raperda di tahun 2022 ini.

Sebelumnya diberitakan, 27 orang warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, turut ditagih oleh debt collector hingga rumah mereka digedor malam-malam.

Mereka bukan pengutang, melainkan menjadi korban tetangganya yang meminjam KTP dan KK mereka untuk berutang ke sebuah lembaga keuangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/08/055011678/27-warga-diteror-penagih-utang-sampai-pintu-digedor-anggota-dprd-banyuwangi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com