Setidaknya ada dua poin yang membuat praktik rentenir merugikan masyarakat, salah satunya bunga yang tinggi.
Dia pernah menemukan praktik rentenir dengan bunga ugal-ugalan di lingkungan petani, yakni besar bunga hingga 50 persen per enam bulan.
Kedua, tidak ada seleksi kekuatan bayar peminjam, sehingga peminjam kerap menghadapi masalah gagal bayar.
"Untuk mengikis hal-hal seperti itu, kemudian muncul Bumdes dan beberapa lembaga keuangan yang lebih ekonomis dan lebih bisa berpihak kepada masyarakat," kata Syamsul.
Baca juga: Rombongan Umrah Pertama yang Berangkat Lewat Bandara Banyuwangi
Namun Raperda pelarangan rentenir dianggap tidak mencukupi, melainkan perlu ditingkatkan menjadi Raperda yang mengatur jasa keuangan secara lebih komprehensif.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, pihaknya berharap bisa membahasnya lagi, dengan adendum Raperda di tahun 2022 ini.
Sebelumnya diberitakan, 27 orang warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, turut ditagih oleh debt collector hingga rumah mereka digedor malam-malam.
Mereka bukan pengutang, melainkan menjadi korban tetangganya yang meminjam KTP dan KK mereka untuk berutang ke sebuah lembaga keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.