Menurut Widodo, semenjak Hersumadi menggelapkan mobil rental milik Toto, yang bersangkutan tak pernah pulang ke rumahnya di Desa Tiripan.
Hingga akhirnya pada Senin (28/2/2022) malam, Unit Reskrim Polsek Loceret mendapat informasi bahwa Hersumadi pulang ke rumahnya.
“Kami dapat info kalau Hersumadi pulang dengan mengendarai mobil warna silver Toyota Avanza AG 1671 WW,” ungkap Widodo.
Baca juga: 6 Fakta Kabupaten Nganjuk, Kota Angin Penghasil Bawang Merah Terbesar di Jawa Timur
Saat berada di Simpang Empat Desa Tiripan, Mobil Toyota Avanza AG 1671 WW yang dikendarai Hersumadi tiba-tiba menepi.
Aparat kepolisian yang mengetahui hal itu langsung menghampiri Hersumadi dan meringkusnya.
Adapun kepada aparat, sambung Widodo, Hersumadi menyebut Mobil Toyota Avanza AG 1671 WW yang dikendarainya juga mobil rental hasil sewa.
“Setelah ditanyai, ternyata mobil itu (Toyota Avanza AG 1671 WW) juga hasil rental. Akhirnya kami kembalikan, karena enggak ada permasalahan,” tutur Widodo.
“Untuk (Mobil Daihatsu Xenia N 1422 BZ) pengakuan yang bersangkutan digadaikan dengan nominal Rp 10 juta, hanya 10 juta saja, digadaikan di Kediri,” lanjut dia.
Baca juga: Kasus DBD di Nganjuk Capai 121 Orang, 4 di Antaranya Meninggal Dunia
Merujuk pada KTP Hersumadi, tertera pekerjaan yang bersangkutan ialah Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hersumadi sempat tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Kemarin sewaktu diperiksa atau diinterogasi dia, memang benar sesuai dengan KTP PNS,” sebut Widodo.
Akan tetepi, kata Widodo, Hersumadi kepada aparat kepolisian mengaku sudah diberhentikan sebagai PNS sejak awal Februari 2022.
Baca juga: Kasus DBD di Nganjuk Capai 121 Orang, 4 di Antaranya Meninggal Dunia
Widodo sendiri tak mau panjang lebar menjelaskan mengenai profesi Hersumadi ini.
“Kami enggak masuk ke ranah itu. Intinya kami menagani perkara yang dilaporkan Pak Toto terkait Hersumadi” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hersumadi ditahan di Mapolres Nganjuk
Ia terancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait Penggelapan.
“Pasal 378 dan 372 KUHP itu ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkas Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.