Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS di Nganjuk Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan Rp 10 Juta

Kompas.com - 04/03/2022, 19:58 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Oknum PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk yakni Hersumadi (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Loceret, Senin (28/2/2022) malam.

Hersumadi ditangkap saat berada di Simpang Empat Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Pria asal Desa Tiripan itu diciduk karena menggelapkan mobil rental Daihatsu Xenia N 1422 BZ. Mobil itu digadaikan ke orang tak dikenal senilai Rp 10 juta oleh pelaku.

Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Pagar Rumah Warga di Nganjuk, Sopir Diduga Mengantuk

Kronologi

Kanit Reskrim Polsek Loceret, Iptu Widodo menjelaskan, insiden ini bermula saat Hersumadi menyewa mobil rental milik Toto, warga Loceret, Nganjuk, pada awal Februari 2022.

Namun setelahnya tak ada kabar dari Hersumadi. Toto yang gundah lantas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Loceret pada 28 Februari 2022.

“Pak Toto melaporkan kalau mobilnya setelah dirental oleh Hersumadi tapi tidak pernah dikembalikan, ditelepon juga putus komunikasinya,” ujar Widodo, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Nganjuk, Ini Motifnya

Seusai menerima laporan, kata Widodo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui Mobil Daihatsu Xenia N 1422 BZ milik Toto berada di Blitar.

“Mobil itu GPS-nya kadang nyala, kadang mati. Tahu-tahu sudah di Kediri, terus malamnya dicari enggak ada diketahui sudah di Blitar,” bebernya.

Menurut penuturan Hersumadi ke aparat, ia menggadaikan mobil rental milik Toto ke seseorang di Kediri, orang tersebut dikenalkan oleh koleganya.

Kini aparat kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk mencari sosok penadah asal Kediri yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut.

Baca juga: Viral Video Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember, Ini Penjelasan Polisi

 

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi
Tertangkap saat pulang kampung

Menurut Widodo, semenjak Hersumadi menggelapkan mobil rental milik Toto, yang bersangkutan tak pernah pulang ke rumahnya di Desa Tiripan.

Hingga akhirnya pada Senin (28/2/2022) malam, Unit Reskrim Polsek Loceret mendapat informasi bahwa Hersumadi pulang ke rumahnya.

“Kami dapat info kalau Hersumadi pulang dengan mengendarai mobil warna silver Toyota Avanza AG 1671 WW,” ungkap Widodo.

Baca juga: 6 Fakta Kabupaten Nganjuk, Kota Angin Penghasil Bawang Merah Terbesar di Jawa Timur

Saat berada di Simpang Empat Desa Tiripan, Mobil Toyota Avanza AG 1671 WW yang dikendarai Hersumadi tiba-tiba menepi.

Aparat kepolisian yang mengetahui hal itu langsung menghampiri Hersumadi dan meringkusnya.

Adapun kepada aparat, sambung Widodo, Hersumadi menyebut Mobil Toyota Avanza AG 1671 WW yang dikendarainya juga mobil rental hasil sewa.

“Setelah ditanyai, ternyata mobil itu (Toyota Avanza AG 1671 WW) juga hasil rental. Akhirnya kami kembalikan, karena enggak ada permasalahan,” tutur Widodo.

“Untuk (Mobil Daihatsu Xenia N 1422 BZ) pengakuan yang bersangkutan digadaikan dengan nominal Rp 10 juta, hanya 10 juta saja, digadaikan di Kediri,” lanjut dia.

Baca juga: Kasus DBD di Nganjuk Capai 121 Orang, 4 di Antaranya Meninggal Dunia

PNS Pemkab Nganjuk

Merujuk pada KTP Hersumadi, tertera pekerjaan yang bersangkutan ialah Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hersumadi sempat tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk.

“Kemarin sewaktu diperiksa atau diinterogasi dia, memang benar sesuai dengan KTP PNS,” sebut Widodo.

Akan tetepi, kata Widodo, Hersumadi kepada aparat kepolisian mengaku sudah diberhentikan sebagai PNS sejak awal Februari 2022.

Baca juga: Kasus DBD di Nganjuk Capai 121 Orang, 4 di Antaranya Meninggal Dunia

Widodo sendiri tak mau panjang lebar menjelaskan mengenai profesi Hersumadi ini.

“Kami enggak masuk ke ranah itu. Intinya kami menagani perkara yang dilaporkan Pak Toto terkait Hersumadi” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hersumadi ditahan di Mapolres Nganjuk

Ia terancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dan pasal 372 KUHP terkait Penggelapan.

“Pasal 378 dan 372 KUHP itu ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkas Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com