Saat itu, korban bertanya kepada petugas, ternyata nama korban memang tidak terdaftar. Selanjutnya korban mencari pelaku, menghubungi pelaku melalui nomor ponselnya, namun tidak mendapatkan jawaban.
Eusebia menduga, polisi menduga aksi penipuan itu telah memakan banyak korban.
"Sejauh ini baru dua orang korban yang melapor ke kami, tapi pelaku mengaku sudah menjalankan penipuan ini selama tiga tahun," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 3, PJJ di Kota Blitar Diperpanjang
Memasang tarif tinggi
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, pelaku memasang tarif jasa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM mulai dari Rp 260.000 hingga Rp 1,2 juta.
WDC memasang tarif termurah Rp 260.000 untuk jasa perpanjangan SIM C. Tarif paling mahal Rp 1,2 untuk pembuatan SIM B1.
Selain itu, kata Momon, WDC memasang tarif pengurusan SIM A Rp 600.000 dan SIM C Rp 500.000.
Baca juga: Curhat Petugas Damkar Blitar, Potong Cincin yang Ditindikkan di Alat Kelamin: Kami Grogi
Untuk perpanjangan SIM, WDC memasang tarif Rp 300.000 untuk SIM A dan Rp 600.000 untuk SIM B1.
Momon mengatakan, WDC bahkan juga membawa kabur barang-barang korban yang lain.
"Seorang korban bahkan ponselnya ikut dibawa pelaku dengan alasan akan digunakan untuk memproses SIM secara daring dan harus melalui ponsel korban," ujar Momon.
Momon mengatakan, pihaknya menjerat WDC dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.