Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Kenal dari WhatsApp, Remaja 12 Tahun di Jombang Dicabuli Pengantar Galon

Kompas.com - 02/03/2022, 11:04 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang pemuda yang mencabuli anak di bawah umur. 

Pelaku asusila tersebut adalah SY (25), pemuda pengantar galon air mineral asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Adapun korbannya, yakni DKS, remaja putri usia 12 tahun asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Pria Tak Dikenal Tiba-tiba Mengamuk di Depan Kantor Pemkab Jombang, Rusak Pot Bunga dan Tiang Rambu

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali pada Januari dan Februari 2022.

Pencabulan dilakukan di rumah teman pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban, di wilayah Kecamatan Megaluh.

“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan, pelaku memperdayai korban dengan merayunya untuk menjadi pacar.

Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban mengalami sesuatu agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Anak 13 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pacar hingga 5 Kali, Ibu Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Kenal lewat whatsapp

Teguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022.

Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.

“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,”  ujar dia.

Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap oleh kakak korban. Awalnya, kakak korban curiga dengan isi chat korban dengan teman pelaku.

Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli pelaku. Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Cabuli Siswinya yang Masih SD, Guru Honorer di Tegal Diringkus Polisi

Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.

Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan  asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 Miliar,” ungkap Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com