BOJONEGORO, KOMPAS.com - YM (13), gadis asal Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan oleh kekasihnya, AK (20), remaja asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku tega menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP dengan merayu dan memaksa korban.
"Pelaku ini melakukan tindakan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jual Rokok Ilegal, Oknum ASN Pemkab Bojonegoro Ditahan
Muhammad mengatakan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur itu kali pertama terjadi pada Maret 2021.
Saat itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai latihan pencak silat dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri di kamar korban.
Situasi rumah korban pada saat itu dalam kondisi sepi karena sudah larut malam dan ibu korban juga sudah tertidur lelap.
Pelaku dengan leluasa melakukan bujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Bahkan, pelaku juga selalu berjanji akan bertanggung jawab jika korban mengalami kehamilan karena perbuatannya itu.
Muhammad menyampaikan, kasus persetubuhan ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya terkait perilaku kekasihnya tersebut.
Baca juga: Dicabuli Paman Berulang Kali, Remaja 15 Tahun di NTT Hamil 6 Bulan
Selanjutnya, ibu korban yang tak terima kehormatan anaknya direnggut oleh pelaku, akhirnya melaporkannya ke kantor polisi.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya beserta beberapa barang bukti," terangnya.
Kini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.