JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang pemuda yang mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku asusila tersebut adalah SY (25), pemuda pengantar galon air mineral asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Adapun korbannya, yakni DKS, remaja putri usia 12 tahun asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Pria Tak Dikenal Tiba-tiba Mengamuk di Depan Kantor Pemkab Jombang, Rusak Pot Bunga dan Tiang Rambu
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali pada Januari dan Februari 2022.
Pencabulan dilakukan di rumah teman pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban, di wilayah Kecamatan Megaluh.
“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Dia menjelaskan, pelaku memperdayai korban dengan merayunya untuk menjadi pacar.
Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab jika korban mengalami sesuatu agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pacar hingga 5 Kali, Ibu Korban Laporkan Pelaku ke Polisi
Teguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022.
Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.