LUMAJANG, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang mengabulkan 902 permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur pada tahun 2021.
Angka tersebut merupakan tertinggi kedua di Jawa Timur, setelah Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Gunung Semeru Luncurkan Lava Pijar, Warga di Lumajang Cemas
Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Lumajang Sofan Afandi.
Menurutnya, angka tersebut bisa dikatakan menurun dibandingkan tahun 2020.
Pada tahun 2020, dari 1046 permohonan yang masuk, ada 1.044 permohonan yang dikabulkan.
"Angka ini menurun dari tahun 2020, tapi masih termasuk yang tertinggi di Jatim. Peringkat 2 setelah Trenggalek," kata Sofan.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Suporter Persebaya di Lumajang
Pada tahun 2022 sampai bulan Februari, terdapat 173 berkas permohonan dan 146 sudah dikabulkan oleh hakim.
Menurut Sofan, alasan hakim mengabulkan permohonan warga untuk menikahkan anaknya adalah karena kebanyakan yang mengajukan sudah menikah siri. Bahkan ada yang sudah hamil.
Baca juga: 2 Truk Terlibat Kecelakaan di Kedungjajang Lumajang, Tak Ada Korban Jiwa
"Kebanyakan sudah melakukan nikah siri, bahkan ada yang hamil dan hampir melahirkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Sofan mengatakan bahwa pihaknya pasti memberikan layanan konsultasi kepada pemohon yang hendak mengajukan dispensasi.
Namun begitu, hanya sedikit yang berhasil dan mencabut berkasnya.
"Pasti kita kasih pencerahan, tapi persentase keberhasilannya sangat minim, mungkin dari 100 kasus hanya 2 yang tercerahkan dan mencabut berkasnya," terangnya.
Baca juga: Koordinator Bonek Lumajang: Saya Harap Dulur-dulur Jaga Kondusivitas dan Tidak Terpancing
Kebanyakan permohonan tersebut berasal dari daerah Lumajang yang ada di pinggiran seperti Kecamatan Pronojiwo.
Sofan mengatakan, faktor pemicunya adalah warga desa lebih takut malu pada tetangga karena putrinya sering didatangi laki-laki.
Menurutnya, selain soal ekonomi, secara mental dan kesehatan, pernikahan anak di bawah umur juga berdampak buruk. Salah satunya adalah perceraian, bahkan berpotensi stunting.
"Warga desa kan masih kolot pikirannya, mereka lebih tidak tahan malu daripada menjaga anak-anaknya," jelas Sofan.
Baca juga: Sopir Truk Ekspedisi Tewas Usai Tabrak Pohon dan Masuk Jurang di Lumajang
Lumajang sebenarnya telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak. Namun, penerapannya belum maksimal.
Kata Sofan, dalam menciptakan Kabupaten layak anak perlu kerja sama dari semua elemen pemerintahan sampai tingkat paling rendah.
"Pembinaan itu harus dari yang paling dasar. Mudin di kampung harus bisa menahan betul keinginan warga Lumajang untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Begitupun pemda dengan penyuluhannya. Kalau pengadilan kan hanya menerima saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.