LUMAJANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Lumajang menetapkan satu orang tersangka berinisial S (19) terkait kasus pengeroyokan suporter Persebaya di Lumajang, Rabu (23/2/2022) lalu.
Saat ini S ditahan di Mapolres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, penetapan satu orang tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa lima orang saksi.
Baca juga: Suporter Persebaya Korban Pembacokan Gerombolan Bermotor Usai Jalani Operasi
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya kelompok pengeroyok, korban selamat, maupun warga yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
"Ini akan kami lakukan pengembangan terus sampai akhirnya orang yang membacok Alwi Shihab tertangkap," kata Fajar di Mapolres Lumajang, Jumat (25/2/2022).
Jika para pelaku tertangkap, mereka akan terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Suporter Persebaya Korban Pembacokan Gerombolan Bermotor Usai Jalani Operasi
Fajar juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tolong percaya, kasus ini pasti akan terungkap," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya pengeroyokan terhadap suporter Persebaya terjadi usai pertandingan lanjutan Liga 1 antara Persebaya melawan Arema pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Warga Dengar Suara Dentuman, Ternyata Truk Ekspedisi Terjun ke Jurang di Lumajang, Sopir Tewas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.