Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nganjuk Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Dibatasi

Kompas.com - 24/02/2022, 17:36 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Salah satu poin di SE tersebut mengatur kegiatan rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat, untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.

Kemudian untuk peribadatan wajib bisa dilaksanakan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.

Camat, Kades, dan Lurah juga diminta untuk melarang setiap kegiatan atau aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah masing-masing.

“Kegiatan-kegiatan akan kita agak batasi ya. Artinya boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan, termasuk orangnya ya,” bebernya.

Baca juga: 5 Kecamatan di Nganjuk Diguyur Hujan Es

“Sehingga nanti monggo (silakan) ekonomi tetap jalan, tapi kesehatan juga bisa betul-betul kita kendalikan,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Marhaen juga mengingatkan akan ancaman varian Omicron. Sebab varian ini sangat cepat penularannya.

“Kemarin kita sudah melakukan rapat gabungan Forpimda dengan yang sampai ke tingkat bawah, kurang lebih sudah 1.619-an yang terkonfirmasi, cepat sekali,” paparnya.

“Tapi alhamdulillah juga yang dirasakan oleh masyarakat, indikator-indikatornya juga lebih ringan dan lebih gampang sembuh,” sebutnya.

Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Nganjuk, Belasan Pohon Tumbang dan Sejumlah Rumah Warga Rusak

Untuk itu, Marhaen mengingatkan masyarakat untuk turut menyukseskan program vaksinasi yang saat ini tengah digencar-gencarkan pemerintah.

Ia juga mengimbau warga untuk dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti selalu memakai masker, menghindari kerumuman, rutin mencuci tangan dengan sabun, dan lainnya.

Sekda Nganjuk, Mokhamad Yasin, membenarkan Pemkab Nganjuk telah mengeluarkan SE No: 440/693/411.010/2022 hari ini.

“Sudah, sudah (diterbitkan),” ujar Yasin, singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com