Salah satu poin di SE tersebut mengatur kegiatan rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat, untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.
Kemudian untuk peribadatan wajib bisa dilaksanakan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.
Camat, Kades, dan Lurah juga diminta untuk melarang setiap kegiatan atau aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah masing-masing.
“Kegiatan-kegiatan akan kita agak batasi ya. Artinya boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan, termasuk orangnya ya,” bebernya.
Baca juga: 5 Kecamatan di Nganjuk Diguyur Hujan Es
“Sehingga nanti monggo (silakan) ekonomi tetap jalan, tapi kesehatan juga bisa betul-betul kita kendalikan,” sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Marhaen juga mengingatkan akan ancaman varian Omicron. Sebab varian ini sangat cepat penularannya.
“Kemarin kita sudah melakukan rapat gabungan Forpimda dengan yang sampai ke tingkat bawah, kurang lebih sudah 1.619-an yang terkonfirmasi, cepat sekali,” paparnya.
“Tapi alhamdulillah juga yang dirasakan oleh masyarakat, indikator-indikatornya juga lebih ringan dan lebih gampang sembuh,” sebutnya.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Nganjuk, Belasan Pohon Tumbang dan Sejumlah Rumah Warga Rusak
Untuk itu, Marhaen mengingatkan masyarakat untuk turut menyukseskan program vaksinasi yang saat ini tengah digencar-gencarkan pemerintah.
Ia juga mengimbau warga untuk dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti selalu memakai masker, menghindari kerumuman, rutin mencuci tangan dengan sabun, dan lainnya.
Sekda Nganjuk, Mokhamad Yasin, membenarkan Pemkab Nganjuk telah mengeluarkan SE No: 440/693/411.010/2022 hari ini.
“Sudah, sudah (diterbitkan),” ujar Yasin, singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.