Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nganjuk Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Dibatasi

Kompas.com - 24/02/2022, 17:36 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kabupaten Nganjuk kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sehingga sejumlah kegiatan harus dibatasi.

Di antaranya ialah pembatasan kapasitas pada tempat ibadah dan rapat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor: 440/693/411.010/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron.

Baca juga: Pelajar di Nganjuk Ikuti Vaksinasi Covid-19, Pangkoarmada II: Kami Harap 20.000 Dosis Dihabiskan

SE tersebut ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi hari ini, Kamis (24/2/2022).

Adapun SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Nganjuk menerapkan PPKM level 3 yang diberlakukan dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, membenarkan SE tersebut.

“Iya betul (Nganjuk menerapkan PPKM level 3),” kata Marhaen kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

“Hari ini sudah kita terbitkan surat edaran ya, sekali lagi Nganjuk termasuk satu di level 3, yang kedua masuk dalam zona merah (Covid-19),” lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut.

Marhaen menjelaskan, SE yang diterbitkannya salah satunya mengatur sejumlah pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Video Viral Kursi di Trotoar Jalan Ahmad Yani Nganjuk Diduga Dirusak, Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com