Salin Artikel

Nganjuk Terapkan PPKM Level 3, Sejumlah Kegiatan Dibatasi

Di antaranya ialah pembatasan kapasitas pada tempat ibadah dan rapat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor: 440/693/411.010/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron.

SE tersebut ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi hari ini, Kamis (24/2/2022).

Adapun SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Nganjuk menerapkan PPKM level 3 yang diberlakukan dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, membenarkan SE tersebut.

“Iya betul (Nganjuk menerapkan PPKM level 3),” kata Marhaen kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

“Hari ini sudah kita terbitkan surat edaran ya, sekali lagi Nganjuk termasuk satu di level 3, yang kedua masuk dalam zona merah (Covid-19),” lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut.

Marhaen menjelaskan, SE yang diterbitkannya salah satunya mengatur sejumlah pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.


Salah satu poin di SE tersebut mengatur kegiatan rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat, untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.

Kemudian untuk peribadatan wajib bisa dilaksanakan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.

Camat, Kades, dan Lurah juga diminta untuk melarang setiap kegiatan atau aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah masing-masing.

“Kegiatan-kegiatan akan kita agak batasi ya. Artinya boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan, termasuk orangnya ya,” bebernya.

“Sehingga nanti monggo (silakan) ekonomi tetap jalan, tapi kesehatan juga bisa betul-betul kita kendalikan,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Marhaen juga mengingatkan akan ancaman varian Omicron. Sebab varian ini sangat cepat penularannya.

“Kemarin kita sudah melakukan rapat gabungan Forpimda dengan yang sampai ke tingkat bawah, kurang lebih sudah 1.619-an yang terkonfirmasi, cepat sekali,” paparnya.

“Tapi alhamdulillah juga yang dirasakan oleh masyarakat, indikator-indikatornya juga lebih ringan dan lebih gampang sembuh,” sebutnya.

Untuk itu, Marhaen mengingatkan masyarakat untuk turut menyukseskan program vaksinasi yang saat ini tengah digencar-gencarkan pemerintah.

Ia juga mengimbau warga untuk dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti selalu memakai masker, menghindari kerumuman, rutin mencuci tangan dengan sabun, dan lainnya.

Sekda Nganjuk, Mokhamad Yasin, membenarkan Pemkab Nganjuk telah mengeluarkan SE No: 440/693/411.010/2022 hari ini.

“Sudah, sudah (diterbitkan),” ujar Yasin, singkat.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/24/173653378/nganjuk-terapkan-ppkm-level-3-sejumlah-kegiatan-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke