Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2022, 13:40 WIB
Andi Hartik

Editor

Terkait sengketa tanah

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung itu terkait dengan sengketa lahan.

Saat itu, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Cerita Warga Blitar Antre sejak Subuh untuk Beli Minyak Goreng: Ini Sudah Menunggu 4 Jam

Korban membayar uang yang diminta Rahmat dalam tiga tahap. Kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.

Belakangan, surat tersebut diduga palsu karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Distribusikan 10.000 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.500 Per Liter

Polda Jatim masih menyelidiki

Pihak Polda Jatim yang menerima laporan itu masih menyelidiki kasus tersebut

"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com