NEWS
Salin Artikel

Diduga Palsukan Surat Putusan MA, Ini Jawaban Wabup Blitar

KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak menampik bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Rahmat mengaku akan mengikuti perkara hukum yang ditangani Polda Jatim tersebut.

"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat, Rabu (23/2/2022).

Bahkan, Rahmat sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia diperiksa pada Selasa (22/2/2022) kemarin selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.

Rahmat Santoso tidak menjelaskan detail tentang kasus yang menyeret dirinya. "Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa laporan terhadap Polda Jatim itu tidak berdampak pada tugasnya sebagai wakil bupati. Rahmat mengaku tetap melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.

"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.

Laporan terhadap Rahmat Santoso tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.

Dugaan pemalsuan dalam laporan itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai seorang pengacara.


Terkait sengketa tanah

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung itu terkait dengan sengketa lahan.

Saat itu, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar.

Korban membayar uang yang diminta Rahmat dalam tiga tahap. Kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.

Belakangan, surat tersebut diduga palsu karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.

Polda Jatim masih menyelidiki

Pihak Polda Jatim yang menerima laporan itu masih menyelidiki kasus tersebut

"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/134013678/diduga-palsukan-surat-putusan-ma-ini-jawaban-wabup-blitar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke