Berdasarkan hal tersebut, maka ASMR menilai ruang demokrasi untuk menyuarakan kepentingan lingkungan telah tertutup. Aliansi tersebut memandang bahwa Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu sangat tidak partisipatif dan tertutup.
"Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup beserta masyarakatnya," katanya.
Pihaknya berharap kepada Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu untuk tidak mengeluarkan bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana.
"Kami juga ingin pemerintah segera membuka ruang partisipasi diskursus masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup di Kota Batu, dan juga mendesak untuk membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik," katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan, tidak mendapat pemberitahuan perihal aksi tersebut. Namun, Asmadi telah memperbolehkan dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis.
Soal agenda audiensi, menurutnya tidak niatan dari DPRD Kota Batu untuk mempersulit.
Baca juga: Viral, Video Lelaki Tampar Pacarnya di Atas Motor di Malang, Ini Kata Polisi
"Pada waktu itu memang padat agendanya, tapi pasti kami jadwalkan," katanya.
Soal Raperda RTRW saat ini sedang berada di pemerintah pusat untuk dilakukan penyesuaian. Ia mengaku sempat menanyakan hal itu kepada Pemkot Batu terkait tindaklanjutnya.
"Beberapa waktu lalu hampir selesai, ternyata ada perubahan lagi, karena ini kaitannya dengan pandemi Covid-19, ada banyak hal yang direvisi menyesuaikan dengan aturan yang baru, sampai sekarang terkatung-katung," ungkapnya.
Pihaknya juga sepakat bila Raperda RTRW harus mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Ia juga menyampaikan, DPRD Kota Batu siap menampung aspirasi masyarakat.
"Dalam perubahan ini, kami bisa mengubah yang tidak cocok, katakan kawasan yang tidak boleh dibangun, oh ini kawasan hutan lindung, kawasan resapan, jangan sampai banjir bandang lagi, makanya harus ada payung hukum yang mengatur itu semua," katanya.
Bahkan dirinya juga belum tahu isi dari penyesuaian Perda RTRW yang sedang berada di pemerintah pusat. Ke depan pihaknya bakal menagih kembali tindak lanjut dari Raperda RTRW ke Pemkot Batu.
"Saya juga belum tahu perubahannya seperti apa, jangan sampai ada titipan-titipan. Nah sekarang dengan adanya perda yang tidak selesai, merugi. Orang yang sudah bangun dari awal, akhirnya salah, itu kan rugi juga. Masyarakat kan kasihan juga, makanya perdanya harus diterapkan dulu baru membangun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.