Salin Artikel

Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Batu, Suarakan Kebijakan Pro Lingkungan

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi seperti Malang Corruption Watch, WALHI Jawa Timur, Nawakalam, dan kelompok aktivis lingkungan lainnya.

Perwakilan aksi, Jansen Tarigan mengatakan persoalan lingkungan hidup di Kota Batu sangat pelik.

"Mulai dari penyusutan hutan primer, ruang terbuka hijau, hingga puncaknya pada tanggal 4 November 2021 terjadi banjir bandang yang merusak permukiman di kampung-kampung sepanjang aliran sungai Brantas," kata Jansen di Kota Batu, Selasa.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan adanya kebijakan Pemkot Batu dalam memberikan izin pembangunan bagi pengusaha di kawasan tidak sesuai peruntukannya.

"Seperti perumahan atau wisata buatan yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka terjadi alih fungsi lahan yang kemudian berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebabkan penyusutan kawasan hijau di Kota Batu," katanya.

Situasi ini, menurutnya, telah menyumbang ancaman terhadap kerusakan dan bencana ekologis di Kota Batu.

Pihaknya juga menyoroti persoalan kajian terhadap rencana perubahan ruang dan wilayah yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Hasilnya, terlihat bahwa Pemerintah Kota Batu berniat mendatangkan bencana ekologis yang lebih besar melalui revisi Perda RTRW," ujarnya.

ASMR menemukan adanya enam poin terkait perubahan kajian Raperda RTRW yang tidak mendukung kepentingan perlindungan ekosistem alam.

Di antaranya, seperti penghilangan tiga jenis kawasan lindung, pereduksian kawasan lindung setempat. Ada juga pengurangan jumlah kawasan sempadan mata air yang dilindungi.

Kemudian, pengurangan besaran sempadan sungai dan perubahan kalimat dari 'kawasan permukiman/di luar permukiman' menjadi 'kawasan terbangun/tidak terbangun' yang melegitimasi kondisi ketidakteraturan pembangunan di Kota Batu.

"Juga penghilangan kawasan cagar budaya, terakhir alih fungsi kawasan di keseluruhan wilayah hutan lindung menjadi wilayah hutan produksi," katanya.

Selain itu, ASMR juga telah mengupayakan beberapa agenda advokasi kepada Pemerintahan Kota Batu.

Di antaranya mengajukan permohonan informasi berupa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang hingga kini tidak kunjung ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

Sebenarnya, pihaknya sempat melakukan audiensi pada 4 Oktober 2021. Saat itu, DLH Kota Batu berjanji memberikan dokumen tersebut kepada publik. Namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati.

Pihaknya juga menyoroti DPRD Kota Batu sebagai lembaga perwakilan rakyat juga bertindak abai terhadap aspirasi masyarakat sipil yang peduli pada kondisi kerusakan lingkungan di Kota Batu.

Jansen mengatakan ASMR telah dua kali mengajukan permohonan audiensi pada November 2021 dan Januari 2022. Namun, kata dia, permohonan tersebut diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan prosedural.

"Padahal, tujuan audiensi tersebut adalah untuk mendiskusikan persoalan kerusakan lingkungan dan perubahan kebijakan RTRW yang diduga tidak partisipatif dan mengancam keselamatan lingkungan hidup di Kota Batu," ungkapnya.


Berdasarkan hal tersebut, maka ASMR menilai ruang demokrasi untuk menyuarakan kepentingan lingkungan telah tertutup. Aliansi tersebut memandang bahwa Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu sangat tidak partisipatif dan tertutup.

"Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup beserta masyarakatnya," katanya.

Pihaknya berharap kepada Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu untuk tidak mengeluarkan bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana.

"Kami juga ingin pemerintah segera membuka ruang partisipasi diskursus masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup di Kota Batu, dan juga mendesak untuk membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik," katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan, tidak mendapat pemberitahuan perihal aksi tersebut. Namun, Asmadi telah memperbolehkan dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis.

Soal agenda audiensi, menurutnya tidak niatan dari DPRD Kota Batu untuk mempersulit.

"Pada waktu itu memang padat agendanya, tapi pasti kami jadwalkan," katanya.

Soal Raperda RTRW saat ini sedang berada di pemerintah pusat untuk dilakukan penyesuaian. Ia mengaku sempat menanyakan hal itu kepada Pemkot Batu terkait tindaklanjutnya.

"Beberapa waktu lalu hampir selesai, ternyata ada perubahan lagi, karena ini kaitannya dengan pandemi Covid-19, ada banyak hal yang direvisi menyesuaikan dengan aturan yang baru, sampai sekarang terkatung-katung," ungkapnya.

Pihaknya juga sepakat bila Raperda RTRW harus mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Ia juga menyampaikan, DPRD Kota Batu siap menampung aspirasi masyarakat.

"Dalam perubahan ini, kami bisa mengubah yang tidak cocok, katakan kawasan yang tidak boleh dibangun, oh ini kawasan hutan lindung, kawasan resapan, jangan sampai banjir bandang lagi, makanya harus ada payung hukum yang mengatur itu semua," katanya.

Bahkan dirinya juga belum tahu isi dari penyesuaian Perda RTRW yang sedang berada di pemerintah pusat. Ke depan pihaknya bakal menagih kembali tindak lanjut dari Raperda RTRW ke Pemkot Batu.

"Saya juga belum tahu perubahannya seperti apa, jangan sampai ada titipan-titipan. Nah sekarang dengan adanya perda yang tidak selesai, merugi. Orang yang sudah bangun dari awal, akhirnya salah, itu kan rugi juga. Masyarakat kan kasihan juga, makanya perdanya harus diterapkan dulu baru membangun," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/22/165513478/massa-gelar-aksi-damai-di-dprd-kota-batu-suarakan-kebijakan-pro-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke