Rumah itu diduga sebagai hasil pencucian uang yang melibatkan Tantri dan Hasan.
"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI. Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata Andi.
Selain di Desa Sumberlele, KPK juga mulai menyita aset di sejumlah titik.
Yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo dan tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Sejarah dan Asal-usul Probolinggo, Kota Pesisir yang Memiliki Obyek Wisata Alam dan Budaya
Total aset yang disita senilai Rp 7 miliar.
Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.