PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Tiga tahun mengontrak rumah di Probolinggo, Jawa Timur, warga asal Kota Bengkulu, Nur Lela kini baru tahu dia menempati rumah milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang terlibat kasus korupsi.
"Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," terang Nur Lela, Minggu (20/2/2022).
Dia sekarang merasa bingung tempat tinggalnya kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita," ujarnya.
Nur Lela pun mengaku memilih kontrakan tersebut hanya berdasarkan saran dari temannya.
Sekretaris Desa Sumberlele, Andi Lukman, mengatakan rumah tersebut disita pada Jumat (18/2/2022).
Petugas memasang papan bertuliskan "Rumah Ini Telah Disita KPK RI".
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dkk Dilimpahkan ke PN Surabaya
Rumah itu diduga sebagai hasil pencucian uang yang melibatkan Tantri dan Hasan.
"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI. Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata Andi.
Selain di Desa Sumberlele, KPK juga mulai menyita aset di sejumlah titik.
Yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo dan tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Sejarah dan Asal-usul Probolinggo, Kota Pesisir yang Memiliki Obyek Wisata Alam dan Budaya
Total aset yang disita senilai Rp 7 miliar.
Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.