Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.
“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” sebut Boy Jeckson.
Boy Jeckson melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada orang selain MYS yang sempat diajak berhubungan badan oleh korban B.
Sejauh ini, kata Boy Jeckson, belum ada karyawan korban yang memberikan kesaksian serupa.
“Belum, belum ada,” papar Boy Jeckson saat ditanya apakah ada karyawan korban B yang juga sempat diajak berhubungan seksual sesama jenis.
Selanjutnya, tutur Boy Jeckson, pihaknya juga masih akan mendalami apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di Nganjuk.
“Itu sedang kita kembangkan, siapa jaringannya, apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di sini atau gimana, itu sedang kita dalami,” beber dia.
Baca juga: Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M
Diberitakan sebelumnya, pengusaha muda berinisial B ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di depan persewaan garasi mobil di Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap korban B dihabisi oleh MYS yang merupakan sopir pribadi korban.
MYS berhasil diciduk Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.
Dalam kasus ini, MYS terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” pungkas Boy Jeckson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.